Search

4.902 Napi di Jateng Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

SEMARANG - Sebanyak 4.902 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri (RKIF) 2017. Dari ribuan napi itu, 96 napi di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) alias langsung bebas saat hari H Idul Fitri yakni Minggu (25/6/2017). Mereka tersebar di 44 UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Jumlah itu berdasarkan data dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, hingga Kamis (22/6/2017) malam.

Rincian mereka yang langsung bebas adalah 79 napi kasus pidana umum masing-masing 29 napi mendapat remisi 15 hari, 46 napi dapat remisi 1 bulan, dua napi dapat remisi 1 bulan 15 hari, dua napi dapat remisi 2 bulan. Lalu, napi pidana khusus lainnya yang dapat RK II yakni satu napi dapat remisi 15 hari, 10 napi dapat remisi 1 bulan, dan enam napi dapat remisi 1 bulan 15 hari.

Sementara, para napi yang dapat Remisi Khusus I (RK I) alias masih menjalani hukuman meski dapat remisi jumlahnya 4.806 napi. Rinciannya, kasus pidana umum ada 3.764 napi. Kemudian, kasus pidana khusus lain totalnya 894 orang.

Napi teroris yang dapat RK I sebanyak 17 orang. Begitu juga dengan napi kasus tindak pidana korupsi, totalnya ada 118 napi dapat RK I.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Djoni Priyatno menyebut pemberian remisi birokrasinya makin mudah dibanding tahun 2016.

"Tidak berbelit-belit, yang sudah dapat (remisi) di tahun 2016, nanti 2017 ini dapat langsung dari per UPT atau per lapas. Kalau dulu semuanya (dikaji diberikan) di sini (Kanwil Kemenkumham Jateng)," kata Djoni saat dihubungi KORAN SINDO via ponsel.

Namun, pemberian remisi ini juga melihat PP 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi narapidana. "Untuk PP 99 yang belum pernah dapat (remisi) diusulkan ke Jakarta (pusat), yang PP 99 sudah dapat selanjutnya bisa dihitung sendiri."

Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, pemberian remisi bagi para napi di Jawa Tengah akan simbolis dilakukan di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane pada Minggu (25/6/2017) atau bertepatan dengan Idul Fitri.

(zik)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2svYiMt

Bagikan Berita Ini

0 Response to "4.902 Napi di Jateng Dapat Remisi Khusus Idul Fitri"

Post a Comment

Powered by Blogger.