Polisi tidak menemukan barang bukti motor hasil kejahatan, namun menemukan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dan Yamaha Mio lain yang diakui tersangka sebagai hasil curian. “Tersangka berhasil diamankan dan saat ini kita sedang mencari sepeda motornya,” jelas Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi, Sabtu (27/5/2017).
Danang menyebut, aksi pencurian dapat terungkap karena korban mengenali pelaku yang telah mengambil sepeda motor sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam aksinya pelaku yang datang bersama dengan temannya berinisial J (DPO) ke rumah kos korban.
Panit Reskrim Aiptu Hantoro menyebut, dengan barang bukti yang diamankan sangat dimungkinkan pelaku memiliki cukup banyak tempat kejadian perkara (TKP) pencurian. Saat ini tersangka yang sudah ditahan di Mapolsek Ngaglik dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2r9dzCB
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polsek Ngaglik Tangkap Pelaku Curanmor"
Post a Comment