Para tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan barang terlarang ini dengan menggunakan mobil travel untuk mengelabuhi petugas. Namun, saat melintas di jalur pantura, tepatnya di pertigaan Celeng Desa Lohbener, Indramayu, mobil pengangkut petasan ini langsung diberhentikan dan para tersangka diamankan petugas.
Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin mengatakan, bahan peledak jenis petasan ini diperoleh dari beberapa perajin petasan di sentra industri petasan di Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Rencananya barang berbahaya ini akan dikirim ke sejumlah pemesan di Jakarta.
“Petugas berupaya mempersempit peredaran bahan peledak jenis petasan selama bulan suci Ramadan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” katanya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2qy6RSv
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Indramayu Gagalkan Pengiriman 30 Juta Bahan Peledak Petasan ke Jakarta"
Post a Comment