Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, pelaku berinisial JNI (18) ditangkap oleh tim gabungan, Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalteng. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.
Barang bukti yang diamankan satu bilah parang, motor Scopy KH 2587 YB dan satu kuitansi pembelian kalung emas.
"Ini murni curas (pencurian dengan kekerasan). Pelakunya seorang diri dan tidak ada motif lain. Murni pelaku melakukan curas," kata Lili Warli di Polsek Pahandut, Jumat (12/5/2017).
Sebelumnya, penganiayaan bermotif pencurian terjadi di Palangkaraya, Kamis (11/5/2017) dinihari. Korbannya diketahui Albert (anak) dan istri, Kepala Damang Adat Pahandut Palangkaraya, Marcos Tuwan.
Kedua korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam. Namun nyawa keduanya selamat.
Disebutkan, pelaku masuk lewat jendela kamar Albert di rumah Jalan Diponegoro Palangkaraya sekitar pukul 01.00 WIB. Diduga aksinya ketahui korban, pelaku menjadi kalap lalu melakukan penyerangan.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2qbvbey
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penganiaya Anak dan Istri Damang Adat Pahanduk Dibekuk Polisi"
Post a Comment