Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Firwanto (36), pemilik rumah dan Jeli Karpok (25), penghuni rumah mewah berlantai dua tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 30 (3) UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 3,4,5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan penipuan dan peretasan sistem bank. Modusnya, tersangka meretas sistem bank dan mengubah verifikasi data sejumlah rekening nasabah bank tersebut.
"Total kerugian para nasabah sebesar Rp1,2 miliar. Dampaknya, nasabah yang merasa tak melakukan penarikan nasabah, menuntut ganti rugi kepada korban (bank)," katanya.
Wahyu menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus penipuan ini. "Kami amankan lima unit ponsel dan enam buah buku rekening bank," terangnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2q2G6t5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemeriksaan Awal, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan"
Post a Comment