Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi terpidana sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah menyatakan bahwa Dedi Rustandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita lakukan penahanan di Lapas Serang setelah dilakukan penjemputan ke rumahnya dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Dia kooperatif," kata Olaf kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).
Dalam putusan MA nomor 83 K/Pid.Sus/2015 tanggal 6 Januari 2016, yang bersangkutan dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Olaf menjelaskan, terpidana selaku pelaksanan anggaran dalam proyek tersebut, membuat berita acara serah terima pekerjaan seolah-olah pekerjaan sudah dilaksanakan. Namun, kenyataannya pekerjaan sama sekali belum selesai dilaksanakan.
"Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp442.676.909,00," ungkapnya.
Sementara itu, Dadi Rustandi mengaku tetap tidak bersalah. "Sehat kok, saya akan PK. Saya tidak salah. Hukum Allah yang akan menentukan,” katanya sambil digiring ke mobil tahanan.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rFKsHE
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Pakaian Dinas, Mantan Sekwan Banten Dijebloskan ke Penjara"
Post a Comment