Sesuai data yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), korban beralamat di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT. Meskipun berangkat melalui jalur ilegal, saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Timor Tengah Utara, sedang menelusuri nama perusahaan dan dari Kabupaten mana TKI tersebut diberangkatkan, sebab tidak tercatat pada dinas setempat.
"Kami sedang bersurat ke BP3TKI Kupang dan BNP2TKI Jakarta untuk mengetahui Sistim Komputerisasi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN TKW) atas nama Bernadetha Tefa untuk mengetahui dia jalan melalui Kabupaten mana atau perusahaan mana," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU, Bernadinus Totnai, Selasa (30/5/2017).
Dia mengatakan, setelah mengetahui nama perusahaan tempat bekerja yang bersangkutan maka pihaknya akan melakukan proses selanjutnya. "Setelah tau dokumen baru kita bersurat ke KBRI terkait hak-hak korban selama berkerja di sana,"Tambahnya.
Bernadinus menambahkan, Bernadetha Tefa bekerja di Malaysia sejak Desember 2010 melalui jalur nonprosedural. Kemudian menderita sakit sehingga dipulangkan oleh majikan ke Indonesia dan meninggal di Batam pada 21 Mei 2017. "Selama bekerja di sana, korban tidak pernah berkomunikasi dengan keluarga di kefa. Bahkan tidak pernah mengirim uang kepada keluarga,"Beber Bernadinus.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2qBbDyM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Idap Kanker Payudara, TKI Ilegal asal TTU Meninggal Dunia"
Post a Comment