Sehingga pelaku langsung ditangkap dan ditahan di sel Polres Palangka Raya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya YA dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita sedang berkoordinasi dengan pihak panita penerimaan Calon Bintara Polri. Kita juga akan mengirimkan salinan laporan polisi untuk bahan pertimbangan pengguguran pelaku sebagai calon siswa (Casis) Polri," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono di Mapolres, Jumat (12/5/2017) sore.
Untuk diketahui, YA ditangkap di halaman Polda Kalteng beberapa jam setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palangka Raya menerima laporan dari korban pada Rabu (10/5/2017). "YA kan memang sering ke Polda untuk persiapan casis, jadi setelah ada laporan langsung kita tangkap," tandasnya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2psolEh
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buat Ulah, Calon Siswa Bintara Polri Ini Cabuli Anak di Bawah Umur"
Post a Comment