Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi menyatakan bahwa terdakwa MH telah dijatuhi hukuman pidana oleh pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Terdakwa MH telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara, serta seluruh barang bukti yang dimiliki harus dimusnahkan,” ungkapnya saat Konfrensi Pers, Rabu (24/5/2017).
Sepanjang April 2017 Bea Cukai Sulawesi telah melakukan penindakan terhadap ratusan botol minuman keras, dan 17 juta batang rokok ilegal. 5,5 juta di antaranya ditegah di daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Total barang bukti hasil penyidikan dan barang hasil penindakan berupa minuman keras dan rokok ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut sebanyak 6.300 botol dan 5,5 juta batang rokok senilai Rp5,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Sulawesi turut menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah aktif mendukung pemberantasan minuman ilegal di Sulawesi. “Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Sulawesi Selatan, Kodam, Lantamal, serta Pemerintah Daerah,” pungkas Azhar.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2qj4lV2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Sulawesi Musnahkan Produk Cukai Ilegal Rp5,6 Miliar"
Post a Comment