Search

Terlibat Kasus Pidana, 68 Personel Polda Sumut Dipecat

Sepanjang tahun 2016, sedikitnya 68 personel di Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dengan tidak hormat karena terlibat berbagai kasus pidana. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto

MEDAN - Sepanjang tahun 2016, sedikitnya 68 personel di Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dengan tidak hormat karena terlibat berbagai kasus tindak pidana.

Kapolda Sumut, Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kepala Staf Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kasdam I/BB) Brigjend TNI Tiopan Aritonang kepada wartawan pada saat pemaparan akhir tahun mengatakan, puncak dari pemeriksaan dan proses peradilan Propam menjatuhkan vonis pemecatan pada oknum-oknum tersebut.

Hal itu karena telah melakukan pelanggaran kode etik profesi sehingga dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Pemecatan ini dilakukan setelah melewati proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan lalu pemecatan," kata Kapolda di Medan, kemarin.

Menurut Kapolda, oknum yang dipecat itu karena terlibat berbagai kasus tindak pidana, melanggar kode etik profesi dan pelanggaran disiplin. Kapolda menjelaskan, sepanjang tahun 2016 jumlah personel polisi di jajaran Polda Sumut yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 786 personel.

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi sebanyak 137 personel dan pelanggaran pidana 93 personel.

"Jumlah personel yang melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 terjadi penurunan sekitar lima persen. Dengan perincian pada tahun 2015 terjadi 828 personel yang disidang pelanggaran disiplin dan 786 personel pada tahun 2016," ujarnya.

Kemudian, pelanggaran kode etik profesi pada tahun 2015 sebanyak 111 personel dan 137 personel pada tahun 2016 atau menurun sekitar 19 persen. Selanjutnya, personel yang melakukan pelanggaran tindak pidana sebanyak 140 personel pada tahun 2015 menjadi 93 personel tahun 2016 atau menurun sekitar 34 persen.

"Begitu juga dengan pemecatan personel, terjadi penurunan sekitar satu persen atau 69 personel tahun 2015 dan 68 personel tahun 2016," ucapnya.

Kapolda menjelaskan, para personel yang dipecat tersebut terlibat kasus tindak pidana umum, narkoba, dan lainnya. "Macam-macam kasusnya, ada narkoba dan tindak pidana umum lainnya," jelasnya.

dibaca 146x



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hubrfW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terlibat Kasus Pidana, 68 Personel Polda Sumut Dipecat"

Post a Comment

Powered by Blogger.