Pelaku diciduk aparat lantaran tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kandang ayam saat dilakukan penggeledahan / Foto/Nanang Fahrurozi
Budi Hermawan, 27 tahun, warga Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III diciduk aparat lantaran tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kandang ayam saat dilakukan penggeledahan.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar bahwa tersangka Budi baru melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Djamaluddin membenarkan saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bungo menemukan bungkusan kecil yang diduga narkoba jenis sabu.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kita menemukan sabu di atap kandang ayam miliknya," ujar Djamaluddin, Senin.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: satu dompet emas warna hitam, dua plastik kecil berisi sabu, enam bungkus kertas aluminium foil yang berisi sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan satu unit telepon genggam lipat.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 112 (1), 114 (1) UU RI NO. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(nug)
dibaca 433x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gYRwHt
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simpan Sabu di Kandang Ayam, Seorang Pemuda Diciduk Aparat"
Post a Comment