Ilustrasi. (dok/sindonews)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja mengatakan, sementara ini yang mengajukan remisi Natal hanya 38 orang.
“Data sementara ada 38 orang yan mengajukan remisi. Tapi kemungkinan akan bertambah. Data lengkapnya nanti pas pengumuman besok,” jelasnya, di Denpasar, Sabtu (24/12/2016).
Dia menjelaskan, rata-rata remisi Natal yang diberikan antara 15 hari sampai dengan tiga bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi enam bulan pertama menjalani masa tahanan napi mendapat remisi 15 hari, selanjutnya satu bulan, 1,5 bulan sampai tiga bulan.
“Yang paling banyak mengajukan remisi Natal hanya di Lapas Kerobokan, rutan yang lain tidak ada,”katanya. Dia menegaskan, pemberian remisi akan diberikan usai upacara kebaktian.
(ysw)
dibaca 174x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2imFFGN
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Puluhan Narapidana di Bali Mendapat Remisi Natal"
Post a Comment