Aparat Satuan Reskrim Polres Langsa membekuk dua anggota jaringan sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Langsa. Ilustrasi/SINDOnews
Kasat Reskrim Polres Langsa AKP M Taufiq menjelaskan, keduanya merupakan anggota jaringan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Langsa dan sekitarnya. Dari tangan para pelaku petugas menyita enam unit sepeda motor hasil curian.
Sepeda motor yang dicuri akan dijual dengan harga jauh di bawah harga normal. Atau sepeda motor tersebut akan dipreteli lalu dijual per bagian tertentu. Dalam aksinya para pelaku selalu mengincar sepeda motor yang diparkir sembarangan tanpa ada penjagaan khusus.
“Hanya dengan menggunakan kunci leter T para pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korbannya,” kata AKP M Taufiq, Jumat (2/12/2016).
Hingga kini kedua pelaku dan barang bukti enam unit sepeda motor masih diamankan di Mapolres Langsa. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(sms)
dibaca 166x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gf9LY4
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Langsa Aceh Bekuk Jaringan Curanmor"
Post a Comment