Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto/ Dok/Okezone
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, proses hukum kasus penusukan terpaksa dihentikan atau SP3 karena pelaku dinyatakan meninggal dunia.
"Kalau masalah penganiayaan anak ya di SP3, tersangkanya meninggal, jadi enggak mungkin dihukum," kata Boy saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Meski mengeluarkan SP3, polisi tetap menggali informasi dari keluarga dan saksi-saksi untuk mengetahui keseharian Irwansyah. "Dicari tahu sebabnya kenapa yang bersangkutan melakukan itu, baru setelahnya ada saksi dan keluarga, kan nanti bisa digali keterangannya," jelas Boy Rafli.
Seperti diketahui, peristiwa penusukan di SDN 1 Sabu Barat, Kabupaten Sarai, NTT, terjadi Selasa (13/12/2016). Akibat peristiwa itu, tujuh siswa mengalami luka-luka di daerah lengan, kuping, pipi, dan leher.
(zik)
dibaca 468x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2huLm2i
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Terbitkan SP3 Kasus Penusukan Tujuh Siswa SD di NTT"
Post a Comment