Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jateng AKBP Agung Aristyawan Adhi didampingi Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Ari Syafaat memperlihatkan barang bukti ponsel rekondisi berikut komponennya. Foto/KORAN SINDO/Eka Setiawa
Ponsel-ponsel bekas itu dikemas kembali lalu dipasang hologram seolah-olah baru, kemudian dijual di pasaran. Lokasinya di Toko HP di Kota Semarang, Toko DC di Kabupaten Grobogan, dan Toko AC di Kabupaten Kudus.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Agung Aristyawan Adhi mengatakan, penyitaan dilakukan pada 23 November 2016 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Salah satu yang membedakannya dengan asli, tidak ada petunjuk bahasa Indonesia di dalamnya dan tidak ada nomor sertifikat postel (keluaran Kominfo)," ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (23/12/2016).
Polda Jateng menetapkan lima tersangka yakni AS selaku pemilik toko HP di Semarang, WW pemilik toko DC Grobogan, dan tiga pemasok yaitu D warga Semarang, E warga Semarang, dan RU warga Kudus.
Agung menyebut perbuatan tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Perbuatan itu juga melanggar Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp100 juta.
"Kami sudah periksa tujuh saksi dan saksi ahli dari telekomunikasi dan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Syafaat mengatakan, total barang bukti ponsel rekondisi yang disita berjumlah 1.106 unit.
"Dijual di toko-toko ponsel, pembelian partai banyak dijualnya di pinggiran-pinggiran. Mereka jual seperti ini (bukan smartphone) karena cepat laku. Biasanya dijual Rp200 sampai Rp250 ribu, selisih sekitar Rp200 ribu (dari yang baru)," ujarnya.
dibaca 78x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hP26n0
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jateng Sita 1.106 Ponsel Rekondisi"
Post a Comment