Kepala Desa Tulikup, Gianyar I Nyoman Prana Jaya otaki pemerasan terhadap seorang pegawai negeri saat akan mengurus sertifikat tanah di kantor Desa Tulikup. Para tersangka saat diamankan Polisi. Foto/SINDOnews/Kis K
Kasubdit III Direskrimum Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati menjelaskan, pelaku telah memeras pegawai negeri sipil I Gusti Ngurah Crisna Diana yang akan mengajukan pengurusan sertifikat tanah. “Otaknya pemerasan ini kepala desanya,” katanya, di Denpasar, Senin (19/12/2016).
Pelaku telah meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban untuk mengurus tanah sekitar 4 are. Sebelumnya korban sudah mengurus sertifikat tanah juga tapi biayanya normal, tidak ada pemerasan. Namun yang kedua ini korban dimintai uang yang cukup besar oleh pelaku.
Barang bukti yang diamankan saat ini ada Rp30 juta barang dan ada tiga buah handphone, dan berkas-berkas milik pelaku.
Tiga pelaku ini telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. “Kasus ini masih akan selidiki lagi, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tandasnya.
(sms)
dibaca 103x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hL03OF
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peras PNS saat Mengurus Sertifikat Kades Tulikup Ditangkap"
Post a Comment