Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus ini dan menetapkan Ya sebagai tersangka penganiayaan terhadap LA (9).
Terkait motif tersangka, masih dalam penyelidikan karena yang bersangkutan terus bertingkah aneh dan seperti mengalami kelainan jiwa.
Ya yang merupakan warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mengaku tidak sadar saat melakukan aksinya. Menurut Ya, dia mendapat bisikan untuk melakukan perbuatan itu demi menambah kesaktian ilmu hitamnya.
Kondisi LA hingga tadi siang belum bisa bicara. Hal ini disebabkan mulutnya terkena benda tumpul dan disuapi tanah oleh tersangka. Luka di tangan dan mulut juga belum sembuh akibat diceburkan ke dalam jurang. Sesekali dia juga merasakan sakit di bagian kelaminnya karena dianiaya pelaku.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami LA (9), siswi kelas 3 SD asal Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dia disiksa hingga mengakibatkan luka di wajah dan kemaluannya. Dalam kondisi sekarat, LA dibuang ke dasar jurang sekitar tempat tinggalnya.
(zik)
dibaca 366x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hEIEua
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penganiaya Siswi SD di Pasuruan Jadi Tersangka"
Post a Comment