Empat pegawati honorer Pemkab Cirebon diduga telah melakukan pungutan liar. Apabila keempatnya terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka akan dikenai sanksi dari instansi terkait. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Sanksi pemecatatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kendati demikian, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Sri Darmanto mengaku masih menunggu proses penyelidikan di kepolisian.
"BKPPD baru akan bergerak bila sudah ada laporan dari hasil pemeriksaan di kepolisian. Selama masih diselidiki, kami tunggu. Hanya, identitas pegawai bersangkutan memang sudah masuk," katanya, Selasa 27 Desember 2016.
Menurut dia, sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan petugas tersebut sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan peraturan itu, sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pelanggaran adalah pemecatan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon Kalinga juga mengakui Inspektorat masih menunggu laporan dari kepolisian.
Menurut dia, Inspektorat juga ikut menangani kasus praktik pungli. "Beberapa waktu lalu kami telah mengirim surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan, serta desa, terkait penanganan pungli," tuturnya.
Surat edaran tersebut berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penanganan pungli.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat atau instansi pemerintah yang mengetahui adanya pungli di suatu tempat dapat langsung melaporkannya kepada Inspektorat.
"Ke depan, kami bentuk satgas pungli," janjinya.
dibaca 735x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hlMPWP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kena OTT Pungli, Pegawai Honorer di Cirebon Terancam Dipecat"
Post a Comment