"Saat ini kita berhasil ungkap adanya dugaan peredaran upal (uang palsu) di wilayah Jawa Tengah," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (23/12/2016).
Barang bukti upal Rp400 juta itu, sebut Djarod, disita dari tiga tersangka yakni KK (33), warga Penggaron, Semarang, serta YM (48) dan AM (47), keduanya warga Banyumas. Mereka ditangkap di SPBU Kandeman Batang. "Ini masih dikembangkan," katanya.
Perbuatan tersangka bisa dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Lebih lanjut Djarod menyebut peredaran upal ini menjadi salah satu kerawanan yang patut diwaspadai. Sebab, saat Natal dan Tahun Baru, diprediksi perputaran uang akan meningkat seiring kebutuhan dan belanja yang cenderung naik.
"Biasanya korbannya masyarakat kecil, kios-kios kecil. Misalnya ada orang beli rokok satu bungkus, membayar dengan uang Rp100 ribu atau Rp50 ribu, itu harus diperiksa betul," kata Djarod.
(zik)
dibaca 104x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2imTkJM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jelang Natal dan Tahun Baru, Waspadai Uang Palsu"
Post a Comment