Hendra seorang pria berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Jambi harus berurusan dengan polisi karena berbuat cabul terhadap gadis di bawah umur. Ilustrasi/SINDOnews
Melati (bukan nama sebenarnya) dan baru berusia 16 tahun, harus menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Hendra yang tinggal di Broni, Kota Jambi.
Menurut Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari, kasus ini cepat terungkap setelah adanya laporan dari kakak kandung korban, yang tidak terima adiknya mendapatkan aib.
Petugas pun bertindak cepat, tidak perlu waktu lama, akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Kepada petugas, sopir angkot tersebut mengakui semua perbuatannya didasari suka sama suka.
Mulanya, pelaku mengenal korban sejak satu bulan lalu, lantaran korban siswi SMA di Kota Jambi menjadi pelanggan tetap angkotnya. Selanjutnya, seiring intensitas pertemuan hampir setiap hari berlanjut menjadi asmara terlarang.
Dengan rayuan mautnya, tersangka akhirnya berhasil menggagahi korban. Tidak tanggung-tanggung mereka lakukan sebanyak enam kali di rumah kosan korban di kawasan Kuburan Cina, Kotabaru, Kota Jambi.
"Kami bilang kalau sayang sama kami harus gituan (hubungan badan), dan selama melakukan itu, kami berdua melakukanya di kos-kosan," ungkap Hendra di Mapolsekta Telanaipura tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi Pasal 76, Pasal 81 dan 82 KUHP tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara," ungkap Bastari.
(sms)
dibaca 204x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gFRdAn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cabuli ABG, Sopir Angkot Ditangkap"
Post a Comment