PANGANDARAN - Munculnya polemik penutupan toko modern yang tidak memiliki izin namun telah melakukan pembayaran pajak reklame ditanggapi serius DPPKAD Pangandaran.
Kepala DPPKAD Hendar Suhendar mengatakan, kejadian tersebut merupakan kelalaian stafnya, namun pihak DPPKAD akan mengembalikan uang pajak reklame ke pihak toko...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2gzrvkC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Uang Pajak dari Toko Modern Tak Berizin Bakal Dikembalikan"
Post a Comment