Menurut informasi di lapangan, peristiwa itu terjadi saat Wayan R alias Palos sedang menikmati hiburan malam di Kafe Legend daerah Pantai Siyut.
Kemudian datang kedua pelaku yakni Komang A dan Wayan AD asal Banjar Tanggahan, Susut, Bangli, ke Kafe Legend.
Setelah menenggak beberapa gelas minuman bir, Komang A membisiki rekannya Wayan AD bahwa beberapa waktu yang lalu ia pernah memiliki masalah dengan Palos.
Korban yang keluar dari kafe kemudian dibuntuti oleh kedua pelaku menggunakan sepeda motor.
Saat berhenti di traffic light Pantai Siyut, kedua pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menghajar korban bersama-sama. Sehingga korban mengalami luka di kepala sebelah kiri, mata lebam dan luka di pipi.
Kapolsek Gianyar Kompol Adnan Pandibu mengatakan, motif pemukuluan karena pelaku dendam.
"Kedua pelaku sudah kami bekuk di rumahnya masing-masing. Pelaku terancam pasal 170 subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," paparnya.
(nag)
dibaca 259x
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gmPbFu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pulang dari Kafe, Palos Dihajar Dua Pemuda"
Post a Comment