DENPASAR - Polisi menyita ratusan obat kuat tanpa izin edar dari Kios Avatar di Lumintang, Denpasar pada Senin 21 November 2016. Bersama barang bukti obat kuat tersebut Polisi membekuk Abdul Gafur selaku pemiliknya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, obat dan kosmetik yang disita ini...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2fR2FeO
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual Obat Kuat Ilegal Secara Online Abdul Gafur Dibekuk"
Post a Comment