PEKANBARU - Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau terhadap putusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) satu perusahaan terduga pembakar lahan, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (22/11/2016). Dalam kasus pembakar lahan, Polda Riau sebagai pihak termohon...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2fXWJ1k
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugatan Walhi Terhadap SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Riau Ditolak"
Post a Comment