BATAM - Dua gadis asal Sulawesi Dahlia dan Rahma tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam. Atas perbuatannya, Dahlia divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Rahma 11 tahun penjara.
Pembacaan sidang putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra. Perbuatan terdakwa dianggap terbukti...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2dhfY4q
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selundupkan Sabu dari Malaysia, Dahlia dan Rahma Dibui"
Post a Comment