PANGANDARAN - Ruislag tanah antara pihak Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran dengan pihak Bandara Nusawiru diduga tidak mengantongi izin tertulis dari bupati dan Provinsi. Salah satu warga Kabupaten Pangandaran Irfan (37) mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 4/2007 Pasal 15 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan...
Read More
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2elZ1GO
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pembunuh Istri Bersujud di Kaki Ibu Usai Rekonstruksi
PALEMBANG - Febriansyah (32), pelaku pembunuh istri bersujud dan bersimpuh di kaki ibunya, Murni. H… Read More...
Bajing Loncat Ini Ditembak karena Meresahkan Warga
PALEMBANG - Dua bajing loncat yang selama ini meresahkan di Palembang, Sumatera Selatan, Iwan Saput… Read More...
Kabupaten Tabanan Raih Adipura Ketiga Kali
TABANAN - Kabupaten Tabanan, Bali, kembali memperoleh predikat kota terbersih untuk yang ketiga kal… Read More...
Diduga Depresi, Wisatawan Asal Prancis Gantung Diri
BADUNG - Diduga mengalami depresi, wisatawan asal Prancis, Veronique Marie Azan (53) ditemukan tewa… Read More...
64 Orang Tua Siswa Menolak Anaknya Diimunisasi
SUKOHARJO - Sebanyak 64 orang tua siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Madinah, Desa Gumpang… Read More...
0 Response to "Ruislag Tanah di Bandara Nusawiru Diduga Tak Kantongi Izin Tertulis"
Post a Comment