SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyerukan dan membuat fatwa bahwa Padepokan Dimas Kanjeng sesat dan harus dibubarkan. Padepokan tersebut tidak mengajarkan agama dan melenceng dari agama Islam.
Rabu (12/10/2016) ini, MUI Jatim melakukan pertemuan dengan para ormas Islam dan memfatwakan bahwa Padepokan...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2e0uIFq
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MUI Jatim: Padepokan Dimas Kanjeng Harus Dibubarkan"
Post a Comment