SERANG - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggerebek panglong kayu ilegal di daerah Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten. Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan 94 kubik kayu berbagai jenis.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2cVtoBX
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian LHK Sita Kayu Ilegal Senilai Rp14 Miliar"
Post a Comment