SERANG - Petugas Reserse Kriminal Umum Polres Serang membekuk dua pelaku pembobol toko handphone di Jalan Ahmad Yani, Cipare, Kota Serang beberapa waktu lalu. Dimana Akibat perbuatan pelaku, toko mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Kedua pelaku yakni YI (56) warga Kalimantan, dan Ed (56) warga Manado itu terpaksa...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2dA9TBx
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kakek Dua Cucu Ini Dibekuk Polisi karena Bobol Toko HP"
Post a Comment