PROBOLINGGO - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Jatim terkait penetapan status tersangka dan soal penangkapannya di padepokan. Sebelumnya jajaran Polda Jatim dan Polres Probolinggo menangkap Taat Pribadi terkait kasus pembunuhan dua santrinya di Padepokan Dimas Kanjeng....
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2e7rOSB
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dimas Kanjeng Praperadilan Polda Jatim"
Post a Comment