JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan dari Abdul Gani pada 20 Februari 2016 atas kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi sebesar Rp25 miliar.
"Waktu itu kuasa hukum melaporkan itu Muhammad Ainul Yaqin SY," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2dr7TdT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ternyata Abdul Gani Sudah Meninggal"
Post a Comment