BANDUNG - Kantor Pertanahan Kota (BPN) Depok dinilai melanggar hukum administrasi negara dengan mengabaikan Surat BPN Kanwil Jawa Barat terkait perintah pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra.
Sebelumnya pada 18 Juli 2016 BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat kepada...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2dtdILI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Kanwil Jawa Barat Diabaikan, BPN Dinilai Melanggar Hukum"
Post a Comment