Search

Perkosa Anak di Bawah Umur, Agustianto Divonis 8 Tahun Penjara

PALANGKARAYA - Cekoki miras dan perkosa pelajar, seorang mahasiswa bejat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Mendapat vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Agustianto (20) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan...

 

Read More



Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2cietC8

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Perkosa Anak di Bawah Umur, Agustianto Divonis 8 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.