PALANGKARAYA - Cekoki miras dan perkosa pelajar, seorang mahasiswa bejat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Mendapat vonis tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Agustianto (20) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2cietC8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perkosa Anak di Bawah Umur, Agustianto Divonis 8 Tahun Penjara"
Post a Comment