BANDUNG - Pelaku pengeroyokan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Terdakwa atas nama Marsel Gerald Akbar dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. Serta Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2dl5Wjc
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengeroyok Anggota Kopassus Pratu Galang Diancam 12 Tahun Penjara"
Post a Comment