SERANG - Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah puskesmas dan RSUD Kota Tangsel tahun 2011-2012.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI Ni...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2cWYSJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Pembangunan Puskesmas dan RSUD, Suami Airin Dituntut Penjara 18 Bulan"
Post a Comment