BANDUNG - Polda Jabar menetapkan penyanyi ternama Charly Van Houten sebagai tersangka pada kasus penipuan terhadap promotor Wira Pradana. Mantan vokalis ST12 itu dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Baca: Polda...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2cJUh1X
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Tersangka, Charly Van Houten Terancam Ditahan"
Post a Comment