SURABAYA - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Guru Besar Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, sebagai tersangka kasus penipuan. Peningkatan status ini berdasarkan dua alat bukti yang telah didapat polisi yakni keterangan saksi dan bukti-bukti.
Polda Jatim telah mendapatkan dua laporan dengan kerugian masing-masing...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2cPXtpI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan"
Post a Comment