PEKANBARU - Andre Syahputra, anggota Brimob Polda Riau, nekat membakar rumah dinas komandannya, AKBP Abu Bakar Tertusi. Akibatnya, dia dipenjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun).
Selain rumah komandannya, Andre juga membakar beberapa rumah dinas petinggi Brimob Polda Riau yang letaknya tidak jauh dari rumah dinas AKBP...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2deL3sw
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bakar Rumah Komandan, Anggota Brimob Divonis 3,5 Tahun Penjara"
Post a Comment