DENPASAR - Anggota Koramil 1610 Klungkung Serda Viktor Carlos Suares divonis 6,8 bulan penjara karena menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks.
Menurut Hakim Ketua Pengadilan Militer Denpasar Mayor Sus Ningsih pelaku melanggar Pasal 76 D JO Pasal 81 ayat 1 JO 2 Undang-undang Nomer 35 2014 atas Perubahan Undang-undang...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2dBEYEt
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota Koramil Klungkung Jadikan Putri Kandung Budak Seks"
Post a Comment