YOGYAKARTA - Peringatan ini wajib diketahui oleh penduduk Kota Yogyakarta. Bagi warga yang sudah wajib memiliki KTP tapi belum melakukan perekaman e-KTP terhitung sampai 30 September 2016, maka diancam tak akan bisa mengakses seluruh layanan publik.
"Jika ada warga yang belum merekam data untuk membuat e-KTP, lantas dia...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2bP5KaY
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Tak Miliki e-KTP Diancam Sanksi Administrasi"
Post a Comment