DENPASAR - Majelis Hakim kasus pembunuhan Angeline, Edward Haris Sinaga mempertanyakan maksud penyidik memasukkan fotokopi cek yang nilainya Rp4,7 miliar. Edward meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelidiki cek tersebut.
"Maksudnya polisi ini apa, kenapa cek itu dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan,"...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1OsNALt
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Majelis Hakim Minta JPU Usut Penemuan Cek di Map Agus"
Post a Comment