MAJALENGKA - Sebanyak 15 pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Majalengka menjalani sidang perceraian massal, di Kecamatan Jatitujuh. Program ini difasilitasi Kantor Pengadilan Agama Majalengka untuk memberikan kemudahan perceraian.
Petugas Kantor Pengadilan Agama (PA) Majalengka Nuzuleh mengatakan, program baru tersebut...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1PTwUN5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Perceraian Massal di Majalengka Diikuti 15 Pasutri"
Post a Comment