JAYAPURA - Sidang lanjutan kasus Tolikara, pada 17 Juli 2015, dengan terdakwa Jundi Wanimbo dan Arianto Kogoya ditunda akibat tidak hadirnya 41 saksi dari jaksa di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.
Presiden GIDI PDT Dorman Wandikbo mengatakan, saksi dari Jundi Wanimbo ada 18 orang, dan untuk Arianti Wanimbo ada 23 saksi...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1PMboty
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Insiden Tolikara Ditunda, Ini Keterangan Presiden GIDI"
Post a Comment