DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta).
Menurut Ketua Sidang PN Denpasar Edward Haris Sinaga, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Margareta tidak sesuai dengan undang-undang tentang eksepsi.
Eksepsi...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1k6P02E
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Eksepsi Margareta"
Post a Comment