DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mempertanyakan cek senilai Rp4,7 miliar yang ditemukan di tas milik terdakwa Agus Tae Hamda May. Karena cek tersebut tidak dijadikan barang bukti oleh polisi.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum mengatakan, cek tersebut disimpan oleh penyidik kepolisian. Pihaknya hanya memotret...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1LwZlKi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Kasus Angeline Pertanyakan Cek Rp4,7 miliar di Tas Terdakwa Agus"
Post a Comment