BANDUNG - SF (13), dijerat pasal mengenai pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya seorang siswa SMP, Pricilia Dina Ekawati Putri (15), pada Senin 31 Agustus 2015.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Edi, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1NYFv0T
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Habisi sang Mantan, ABG Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"
Post a Comment