PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang dinilai melanggar batas kewenangannya dengan memberikan izin operasional pangkalan galian pasir di daerah yang masuk dalam wilayah Kabupaten Muaraenim. Sehingga tindakan Pemkot Palembang ini bisa dikatagorikan melanggar hukum. (Baca berita terkait: Beri...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1RS3Eow
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berikan Izin Pangkalan Pasir di Muaraenim, Pemkot Palembang Diduga Melanggar Hukum"
Post a Comment