BANDUNG - Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dilapokan ke Polda Jawa Barat (Jabar) karena dinilai melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu bagaimana kronologi awal hingga pelaporan tersebut.
Sekjen DPP Angkatan Muda Siliwangi Denda Alamsyah mengatakan, pada 13 November lalu ada anggota AMS yang...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1XhjujH
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Kronologis Pelesetan Sampurasun hingga Dilaporkan ke Polda"
Post a Comment