PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap FN (29), warga Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat 13 November 2015 malam.
FN ditangkap saat hendak untung dengan menjual ganja sebanyak 10 kilogram. “Kita menangkap tersangka di simpang By Pass, Selayo, Kecamatan Kubung, sekitar pukul 19.30...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1HO2tBg
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawa 10 Kg Ganja, Tukang Ojek Ditangkap"
Post a Comment