DENPASAR - Terdakwa pembunuh Angeline, Agus Tae Hamda May, mengakui dijanjikan uang Rp200 juta oleh terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta).
"Saya cuma dijanjiin uang sebesar Rp200 juta saja. Tidak sampai Rp4,7 miliar," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/11/2015).
Seperti diketahui, ditemukan...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1MOQtSg
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Agus Akui Dijanjikan Rp200 Juta, Bukan Rp4,7 M"
Post a Comment